... pemohon tetap mempunyai hak konstitusional untuk menjadi peserta pemilu DPD ..."
Jakarta (ANTARA News) - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, sebagai wakil pemerintah menilai pemohon uji Pasal 182 huruf l UU Pemilu, Muhammad Hafidz, tidak mengalami kerugian konstitusional.
"Meskipun pemohon a quo berkedudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia, secara konstitusional tidak ada kerugian yang dialami pemohon atas berlakunya Pasal 182 huruf l UU Pemilu," ujar Suhajar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan mewakili pihak pemerintah dalam sidang perkara pengujian UU Pemilu di MK.
Pemohon, yang peserta pemilu tahun 2014 dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat, merasa Pasal 182 huruf I sepanjang frasa "pekerjaan lain" telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan Undang Undang Dasr (UUD) 1945.
Terkait dengan hal itu, Suharjo menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia diberikan hak untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
"Dengan demikian, pemerintah beranggapan tidak ada kerugian konstitusional pemohon, mengingat pemohon tetap mempunyai hak konstitusional untuk menjadi peserta pemilu DPD sepanjang memenuhi ketentuan undang-undang a quo," ujarnya.
Pemohon merasa norma a quo sepanjang frasa "pekerjaan lain" tidak memiliki maksud yang jelas.
Selain sebagai anggota DPD, pemohon merupakan fungsionaris partai politik yang sudah dapat dipastikan akan mengalami konflik kepentingan di antara kedua jabatan tersebut.
Menurut pemohon tidak menutup kemungkinan timbulnya konflik kepentingan, meskipun partai politik yang menjadi wadah aspirasi politiknya tdak ikut menjadi peserta pemilu.
Untuk itu, pemohon dalam petitumnya meminta frasa "pekerja lain" dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk sebagai fungsionaris parpol.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018