Teknologi diharapkan dapat berperan penting dalam meningkatkan mutu kehidupan dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya saing industri."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun regulasi Audit Teknologi Industri (ATI) sebagai salah satu upaya menuju penerapan revolusi industri generasi keempat di Tanah Air sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara, menjelaskan ATI merupakan metode untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan aset teknologi (tangible and intangible asset) dalam pelaksanaan manajemen teknologi.
“Teknologi diharapkan dapat berperan penting dalam meningkatkan mutu kehidupan dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan daya saing industri," kata Ngakan Timur Antara di Jakarta, Kamis.
Dalam memasuki era industri 4.0, lanjutnya, ATI memegang peranan penting sebagai salah satu alat analisa dan evaluasi terhadap penerapan teknologi yang dimanfaatkan industri di Indonesia.
"Jadi, nantinya didapatkan gambaran yang utuh mengenai penggunaan teknologi tertentu oleh industri serta tahapan yang harus disiapkan industri dalam penerapan teknologi industri 4.0," jelas Ngakan.
Di samping itu, hasil ATI dapat menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah untuk menyiapkan regulasi atau insentif yang tepat dalam penerapan industri 4.0.
"Bahkan data yang diperoleh dari hasil ATI ini juga bisa menjadi masukan dalam menyusun dan melaksanakan research, development and design (RD&D) untuk mendukung program Making Indonesia 4.0," katanya.
Baca juga: Penerapan Industri 4.0 sesuai prinsip dasar Ekonomi Pancasila
Ngakan berharap sinergi antara pengembangan RD&D industri 4.0 serta penerapan regulasi dan insentif yang dikeluarkan pemerintah dapat memacu target utama di dalam Making Indonesia 4.0, yaitu menjadikan Indonesia masuk peringkat 10 besar ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030 dan menjadi negara industri tangguh tahun 2035.
"Adapun dasar penerapan ATI di sektor industri merupakan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 41, bahwa Pemerintah dapat melakukan audit teknologi industri terkait pengendalian pemanfaatan teknologi industri," paparnya.
Pengendalian ini dilakukan dalam rangka pelarangan dan pembatasan atas teknologi-teknologi yang dinilai tidak layak untuk industri yaitu yang boros energi, beresiko pada keselamatan dan keamanan, serta berdampak negatif pada lingkungan.
"Dengan dilakukannya pengendalian ini, diharapkan teknologi yang digunakan oleh industri dapat meningkatkan mutu, efisiensi dan daya saing industri nasional, serta meminimalkan resiko-resiko yang mungkin ditimbulkan atas pemanfaatan teknologi yang kurang tepat oleh industri," pungkas Ngakan.
Baca juga: Kemenperin: pengembangan mobil listrik perlu ketersediaan industri pendukung
Baca juga: Kemenperin fokus akselerasi pembangunan kendaraan listrik
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018