Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Zumi Laza, adik kandung dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2014 hingga 2017.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt. Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Zumi Laza dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Hermina Djohar, ibu dari Zumi Zola, pada hari Rabu (23/5) dan Sherin Taria, istri dari Zumi pada hari Selasa (22/5).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi dan Arfan. Seusai menjalani pemeriksaan, keduanya memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaan yang mereka jalani.
Sementara itu, Febri menyatakan lembaganya mengklarifikasi Hermina dan Sherin terkait dengan penyitaan uang dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi tersebut.
"Penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan uang yang disita penyidik di Villa sebelumnya," kata Febri.
Penyidik, kata Febri, juga mengklarifikasi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset.
Baca juga: Ibu Zumi Zola menangis usai diperiksa KPK
Baca juga: KPK tanyai istri Zumi Zola soal uang yang disita penyidik
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018