Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi`i mengatakan semua fraksi sebenarnya setuju dengan konsep definisi terorisme yang memuat motif politik, ideologi atau gangguan keamanan termasuk Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB yang sebelumnya menolak.
"Kemarin saja kita sudah mendapat persetujuan dari 8 fraksi dan 2 fraksi pun tidak menolak. Hanya memerlukan waktu untuk mengonsolidasikan kepada pimpinan fraksinya masing-masing," kata Syafi`i di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Syafi`i yakin perdebatan definisi terorisme selesai dalam rapat kerja dengan pemerintah pada Kamis (24/5) sore dan sebelum itu akan terlebih dahulu menggelar Rapat Tim Sinkronisasi.
Dia memastikan rapat Timsin tidak akan dilakukan pemungutan suara terkait perbedaan pendapat mengenai definisi terorisme karena pemungutan suara di pembahasan Tingkat I hanya boleh dilakukan dalam Rapat Kerja.
"Insya Allah dalam raker nanti akan kita putuskan. Karena di timsin tidak boleh voting. Voting di pembahasan tingkat satu itu hanya boleh dilakukan di dalam raker, jadi insya Allah semua berjalan lancar," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Pansus revisi UU Terorisme Arsul Sani menjelaskan delapan fraksi menghendaki adanya frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dalam batang tubuh definisi terorisme yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hanura.
"Sementara itu dua fraksi mempertahankan bahwa frasa tersebut tidak diperlukan yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB," kata Arsul.
Alternatif pertama, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Alternatif kedua, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungqn hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018