Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Meneg PPN) yang juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Paskah Suzetta, mengatakan tindakan pemerintah daerah (Pemda) yang mengalokasikan dana daerah dalam instrumen pasar modal sebagai sebuah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. "Itu penyimpangan kalau terjadi," kata Paskah seusai peluncuran Program Keluarga Harapan (PKH), di Jakarta, Senin. Menurut Paskah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai tempat penyimpanan dana Pemda diperkirakan terlibat, karena Pemda tidak mungkin secara langsung menempatkan dananya di pasar modal. "Itu tidak mungkin secara langsung, tidak betul secara langsung, ada kerjasama dengan perbankan, jadi `fund manajernya` (adalah) bank," katanya. Dia menambahkan anggaran daerah seharusnya dipergunakan untuk pembangunan di daerah tersebut, bukan untuk di investasikan di pasar modal, SBI, atau SUN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ironi jika pemerintah daerah menempatkan dananya di instrumen pasar modal, sementara kondisi fasilitas umum minim dan pelayanan publik tidak berjalan dengan baik. "Kalau terjadi surplus anggaran, sebenarnya tidak masalah suatu daerah menempatkan dananya dalam instrumen-instrumen yang dianggap aman," kata Sri Mulyani di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Senin. Menurut dia, yang menjadi masalah adalah jika daerah yang bersangkutan sebenarnya tidak mengalami surplus anggaran dan yang terjadi adalah adanya keterlambatan penggunaan anggaran atau belum dicapainya kesepakatan dalam masalah anggaran antara pihak eksekutif di daerah dengan DPRD-nya. Secara aturan, jelas Menkeu, sebenarnya jika pemerintah daerah memiliki surplus anggaran, bisa saja pemda menempatkan surplus anggarannya ke instrumen yang dianggap aman baik melalui perbankan (Sertifikat Bank Indonesia/SBI) maupun pasar modal. Ia menegaskan daerah-daerah yang sudah maksimum menggunakan anggarannya dan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum sudah memadai, maka tidak ada masalah bagi mereka untuk menabung atau menempatkan surplus anggarannya dalam instrumen seperti SBI dan pasar modal. "Tapi bagi daerah-daerah yang misalnya kondisi sekolahnya, fasilitas umum dan berbagai hal masih sangat kurang, maka menurut saya itu perlu dievaluasi," kata Menkeu. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Agung Pambudhi, mengatakan dana Pemda yang ditempatkan di pasar modal kemungkinan adalah Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun sebelumnya. Menurut dia, jika memang hal itu yang terjadi, maka yang patut dipertanyakan adalah penyerapan anggarannya. Senada dengan Menkeu, ia menganggap perilaku Pemda yang menginvestasikan dana daerahnya pada pasar modal sebagai sebuah hal yang ironis. Sebelumnya Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein mengatakan pihaknya telah mendapat laporan adanya dana Pemda yang ditempatkan di pasar modal. Dia memperkirakan dana tersebut terkait dengan program atau proyek yang belum selesai namun anggarannya telah dicairkan. (*)
Copyright © ANTARA 2007