Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap relevan dan diperlukan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi yang kian meluas merasuk lembaga dan sektor lapisan masyarakat.
"Selama 14 tahun KPK berdiri, sudah banyak prestasi yang dicapai. KPK dinilai oleh masyarakat sebagai lembaga yang paling dipercaya dalam pemberantasan korupsi. Artinya, kredibilitas KPK sangat tinggi sehingga setiap ada upaya melemahkan KPK apalagi membubarkan KPK selalu mendapat perlawanan yang kuat dari rakyat," kata Bambang.
Hal tersebut dikatakannya saat memberikan sambutan dalam acara "Peluncuran Buku 14 Tahun KPK" yang ditutup dengan buka puasa bersama di Aula Serba Guna Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu.
"Tetapi hal itu tidak boleh KPK merasa puas diri. KPK harus terus memperbaiki diri terutama terkait beberapa temuan atau rekomendasi dari BPK. Kendati di luar sana perdebatan tentang apakah KPK itu lembaga ad hoc atau bukan masih terus bergulir," kata politisi Partai Golkar itu.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi dari tahun ke tahun dengan berbagai modus dan pelaku menunjukkan tren peningkatan.
"Berdasarkan Indeks Presepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan oleh Tranparansi Internasional 2017 skor IPK Indonesia stagnan diangka 37 sama dengan 2016. Tetapi dari sisi peringkat justru malah mengalami penurunan dari peringkat 90 menjadi 96 dari 180 negara. Dari data tersebut kita perlu bekerja lebih keras untuk memperbaiki IPK kita," tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, kata dia, KPK punya tugas yang luas mulai dari pencegahan, melakukan koordinasi, dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Bahkan, kata dia, dalam melaksanakan tugasnya, KPK diberikan sejumlah kewenangan antara lain mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, meminta laporan instansi terkait mengenai pidana korupsi.
"Mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan sampai penyadapan," ucap Bambang.
Dengan tugas dan kewenanhan yang begitu besar, Bambang menyatakan kinerja KPK bisa lebih efektif dan efisien dalam penanganan kasus korupsi dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang juga menangani kasus korupsi.
"Salah satunya fungsi penyidikan dan penuntutan dilakukan dalam satu atap serta kewenangan penyadapan dan rekaman pembicaraan tanpa izin pengadilan," kata dia.
Menurut dia, gencarnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK akhir-akhir ini tidak terlepas adanya kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
"Karena OTT yang dilakukan KPK biasanya didahului dengan penyadapan dan KPK telah memecahkan rekor dalam melakukan OTT," ujarnya.
Pada 2017, kata dia, setidaknya 19 kasus OTT dan hal itu sebagai rekor terbersar sejak KPK didirikan.
"Sebelumnya, pada 2016, OTT yang dilakukan oleh KPK sebanyak 17 kali. Sementara lima bulan pertama tahun 2018 setidaknya sudah lebih sembilan kasus OTT di mana sebagian besar terkait dengan Pilkada dan Kepala atau Wakil Kepala Daerah. Itu lah makanya kami mendorong sistem Pilkada langsung itu dievaluasi," ujarnya.
Hadir juga dalam acara itu lima pimpinan KPK antara lain Agus Raharjdo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata.
Selain itu, beberapa mantan pimpinan KPK seperti Taufiequrahman Ruki, Tumpak Hatorangan Panggabean serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK masing-masing Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi yang juga mantan Juru Bicara KPK.
Baca juga: Prasetyo: Penanganan korupsi tidak bisa berjalan sendiri
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018