Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman.
"Penyidik hari ini melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Madiun, Jawa Timur untuk tersangka Taufiqurrahman dalam perkara tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Adapun 11 orang saksi terdiri pejabat atau perangkat daerah seperti Camat, Bappeda, mantan Sekda, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Nganjuk.?
"Rencananya penyidik melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus ini di Madiun hingga Jumat, 25 Mei 2018," ungkap Febri.
Ia mengatakan bahwa penyidik masih terus mendalami pemberian-pemberian yang diduga diterima oleh tersangka terkait pengisian jabatan, mutasi dan rotasi di lingkungan Kabupaten Nganjuk serta terkait pemberian lainnya dalam jabatannya sebagai Bupati.
KPK menduga Taufiqurrahman menerima gratifikasi sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk masing-masing sebesar Rp1 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
Selain itu, juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk sebelumnya dan "fee-fee" proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Lima tersangka itu, yakni Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi. Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Mokhammad Bisri dan Harjanto.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal?55 ayah (1).
Baca juga: KPK periksa 24 saksi kasus TPPU Bupati Taufiqurrahman
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018