Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 20 perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terancam "black list" karena diduga telah melakukan pemalsuan terhadap pesertanya, sehingga Departemen Agama bersama Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) akan mengambil tindakan. Direktur Pengelolaan BPIH, M.Abdul Gafur Djawahir di ruang kerjanya, Senin petang, mengatakan, perusahaan tersebut diduga melakukan pemalsuan data peserta ibadah haji setelah dilakukan pelacakan dokumentasi peserta ibadah haji khusus. Pelacakan dan pemeriksaan dokumen peserta haji khusus itu dilakukan pengurus Amphuri, LSM penyelamat ibadah haji dan para petugas dari Departemen Agama. "Hasilnya, yaitu, kita menduga ada yang melakukan tindakan pemalsuan," ujarnya lagi. Sesuai dengan komitmen bersama antara Departemen Agama dan para PIHK yang tergabung dalam Amphuri bahwa masa pengampunan bagi PIHK yang "nakal" tak akan diberi sanksi jika mengaku telah melakukan pelanggaran, namun masa pengampunan itu sudah berakhir pekan lalu. Karena itu, sesuai dengan perundangan yang berlaku, PIHK tersebut akan dikenai sanksi. Namun Djawahir mengaku bahwa pihaknya masih harus melakukan klarifikasi, karena bisa saja dari perusahaan yang melanggar itu ternyata data yang diperoleh benar. "Pihaknya sudah memanggil satu per satu yang diduga melakukan pemalsuan data dokumen," katanya. Kuota jemaah haji Indonesia 210 ribu orang, 16 ribu di antaranya diperuntukan bagi jemaah haji khusus. Dari jumlah haji khusus tersebut 15.455 sudah melunasi pembayaran. Pelunasan BPIH, sebesar 4500 dolar AS, sesuai ketentuan dibayar secara bertahap. Tahap pertama 2000 dolar dan tahap kedua 2500 dolar. Melihat kenyataan ini, berarti masih banyak PIHK yang belum menyelesaikan karena berbagai hal. "Karena itu akan diteliti lebih lanjut," ujarnya. Menurut dia, sesuai dengan perundang-undangan pelaksanaan ibadah haji, peserta haji khusus dapat mengajukan tuntutan kepada PIHK dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian. Sebab, hal itu sudah memasuki wilayah hukum. Sebab, ketika PIHK menarik peserta ibadah haji khusus, ada perjanjian antara pihak manajemen dan para calon haji khusus. Dalam perjanjian tersebut tertuang hak dan kewajiban peserta. Karena itu, ia melihat tak mustahil persoalan ini akan berdampak hukum lebih luas lagi. Sebagai perbandingan, katanya lagi, tahun lalu tercatat tujuh PIHK dan tujuh Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) terkena peringatan tertulis. Sedangkan 23 PIHK lainnya terkena teguran umum.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007