Jakarta (ANTARA News) - Partai Solidaritas Indonesia resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami merasa dizalimi oleh Bawaslu. Terpaksa kami laporkan Bawaslu. Ini upaya mencari keadilan," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu.
PSI menilai Abhan telah melakukan pelanggaran etik dengan bertindak melebihi batas kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu yang diatur undang-undang.
"Tindakan meminta pihak kepolisian untuk menetapkan Sekjen PSI dan Wakil Sekjen PSI sebagai tersangka, merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangan Bawaslu," tutur Tsamara.
Selain Ketua Bawaslu RI Abhan, PSI juga melaporkan anggota Bawaslu RI Affifudin ke DKPP, juga atas dugaan pelanggaran kode etik.
Affifudin, yang mengeluarkan keterangan tertulis berisi permintaan kepada polisi untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka saat proses penyidikan belum dimulai, dianggap PSI sebagai tindakan yang tidak etis dilakukan Bawaslu.
"Tindakan itu juga berarti Bawaslu telah mengambil kesimpulan hukum, sebelum proses hukum itu dimulai oleh kepolisian," kata dia.
Dugaan pelanggaran kode etik itu kemudian membuat Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI Satia Chandra Wiguna secara resmi melaporkan Bawaslu ke DKPP, melalui perwakilan Jaringan Advokasi Rakyat PSI, hari ini.
Baca juga: Pengurus PSI penuhi panggilan Bareskrim Polri
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018