"Penanganan kepada napi kasus terorisme memang harus dikhususkan, tidak bisa disamakan dengan napi lainnya. Saya rasa usulan Kapolri dalam kaitan adanya lapas khusus itu harus didukung," kata Kurniawan, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, penanganan narapidana kasus terorisme memang cukup berbeda dengan penanganan narapidana lain sehingga dia tidak ingin kerusuhan di Rumah Tahanan Cabang Salemba yang berada di dalam kompleks Markas Komando Brigade Mobil, di Kelapa Dua, terulang lagi.
Namun di sisi lain, dia mengingatkan Karnavian untuk berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, karena Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pernah mengklaim pemerintah telah membangun lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimal, yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Resiko Tinggi dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pasir Putih A Resiko Tinggi, di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dia menilai, selain pengamanan super ketat, LP khusus terorisme itu harus memberikan fasilitas untuk deradikalisasi, dan menyadarkan para napi terorisme.
Tidak kalah penting, sipir yang menjaga LP khusus itu juga harus memiliki kemampuan khusus untuk menghadapi teroris. "Pengamanan super ketat ini tentu sangat penting dan kemampuan SDM menghadapi aksi terorisme juga harus diutamakan. Karena teroris ini nekat, sehingga SDM yang menghadapinya juga harus memiliki kemampuan yang mempuni, dalam kaitan misalnya ada kerusuhan, atau bahkan napi terorisme menyebarkan pengaruhnya," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018