Jakarta (ANTARA News) - Departemen Hukum dan HAM akan memperketat penanganan Gunawan Santoso, terpidana mati kasus pembunuhan yang telah ditangkap oleh aparat Kepolisian pasca pelariannya dari LP Narkotika Cipinang sejak 5 Mei 2006. "Tentunya akan lebih secure (diperketat-Red) dibanding dulu," kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata usai menghadiri acara peluncuran Kode Perilaku Jaksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin. Sistem pengamanan yang diterapkan pada Gunawan Santoso adalah "super maksimum security", di antaranya dengan perlengkapan kamera yang terhubung ke layar pemantau (closed circuit television/CCTV), serta petugas pengamanan khusus. Menkum menjelaskan, pengamanan terhadap Gunawan diperketat terkait fakta terpidana mati tersebut tercatat pernah melarikan diri dari LP Narkotika Cipinang. Lebih lanjut Menkum mengatakan, pihaknya melakukan penelusuran terkait motif dan modus pelarian Gunawan untuk penanganan lebih lanjut terhadap terpidana pembunuh Direktur PT Asaba, Boedyharto Angsono itu. "Setelah menelusuri dan mengetahui sebab-sebab modus operandi pelarian, yang pasti dia (Gunawan Santoso-Red) ditempatkan di dalam ruang sel isolasi," kata Andi. Disinggung mengenai kepastian penempatan Gunawan di LP Narkotika Cipinang Jakarta atau nantinya akan dipindahkan ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah, Menkum dan HAM mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penelitian dan belum memutuskan hal tersebut. Gunawan divonis pidana mati oleh PN Jakarta Utara pada Juni 2004 karena dinilai terbukti menjadi otak pembunuhan Boedyharto Angsono dan pengawalnya, anggota Kopassus Prada Edi Siyep. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Pada 5 Mei 2006 sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati sel Gunawan di Blok C No. 110 kosong dan tidak ditemukan tanda-tanda perusakan di penjara yang terkenal memiliki pengamanan maksimum itu. Gunawan ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat (20/7) sore dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan ke LP Narkotika Cipinang pada Senin (23/7) siang.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007