Jatinangor (ANTARA News) - Setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman kajian yuridis atas kasus kematian Wendi Budiman (23), penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sumedang, Jawa Barat, bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), menahan lima dari sembilan Wasana Praja IPDN sebagai tersangka. Dari sembilan Wasana Praja yang diperiksa sebagai tersangka, lima diantaranya sudah mengakui semua perbuatannya, kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Sunarko DA, kepada pers di Jatinangor, Sumedang, Senin petang. Lima Wasana Praja itulah yang dijebloskan ke ruang sel tahanan sesuai dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kapolres Sumedang, AKBP Budi Setiawan, pada Senin petang sekira pukul 17.50 WIB, lanjutnya. Menurut Kapolda Jabar, kelima Wasana Praja IPDN itu selain sudah mengakui semua perbuatannya, status tersangka mereka juga didukung oleh saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan penyidik untuk proses lebih lanjut. "Saksi yang diperiksa sebanyak 21 orang, terdiri dari Wasana Praja IPDN, alumni IPDN dan sejumlah warga Jatinangor. Dari kajian yuridis itulah, kami tetapkan penahanan kelima Wasana Praja IPDN itu dan tersangka lainnya masih dalam pendalaman proses penyidikan," kata Sunarko. Kelima Wasana Praja IPDN atau praja tingkat IV tersebut adalah tersangka Charles Sirait dari kontingen Jayapura, Dedi Ariesta Parampas (kontingen Sulawesi Tenggara), Wan Hendri (kontingen Riau), Nova Eka Putra (kontingen Lampung), dan Fiter Rahmawan (kontingen Sulawesi Tenggara). Sedangkan, empat Wasana Praja lainnya, kata Kapolda, pihaknya masih melakukan pendalaman yuridis dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Keempat praja tersebut, yakni Jack Gustamar (kontingen Gorontalo), M. Yones (kontingen Riau), Abdul Halim (kontingen Sulawesi Tenggara) dan Fandyasih Bowo (kontingen Jawa Tengah). (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007