Jatinangor (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Rektor IPDN, Johanes Kaloh, mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil penyidikan Polres Sumedang, dan mengam akan memecat sejumlah Praja IPDN yang terkait kasus penganiayaan hingga menewaskan Wendi Budiman (23), tukang ojek yang warga Jatinangor.
Kepada wartawan di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin, Johanes Kaloh mengatakan, kalau pihak kepolisian sudah menetapkan Wasana Praja IPDN sebagai tersangka, maka pihaknya akan menerapkan sanksi tegas kepada mereka, termasuk pemecatan bila perlu.
Kaloh mengakui, pihaknya menghormati hukum di luar kampus, dan kalau memang terbukti bersalah polisi berhak menghukum praja tersebut, dan begitu juga pihak IPDN yang memiliki aturan disiplin internal dan tetap akan menjatuhkan sanksi tegas, dan diantaranya berupa pemecatan.
Namun demikian, Kaloh mengatakan, hingga Senin sore pihaknya belum menerima laporan hal penyidikan polisi mengenai status praja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, bahkan pihaknya juga belum menggelar rapat Komisi Disiplin (Komdis) IPDN terkait dengan rencana penjatuhan saksi bagi praja yang melanggar disiplin.
Ia mengatakan, saat kejadian sembilan Wasana Praja IPDN yang diduga pelaku penganiyaan itu tengah menghabiskan liburannya di luar kampus dan telah mengantongi izin menginap di luar kampus sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mereka tengah berlibur dan mengantongi ijin menginap di luar asrama IPDN selama satu kali 24 jam, jadi sah-sah saja jika mereka mengunjungi mall hingga tengah malam. Kalau sampai melakukan tindakan kriminal itu merupakan kewenangan polisi dan kami juga akan memberikan saksi tegas," ujarnya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007