Surabaya (ANTARA News) - Dua anggota DPR RI, Ahmad Fauzi dari Fraksi Demokrat dan Ny. Hj Soedarmani dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Senin, menyerahkan data dugaan korupsi jalan tol Waru-Juanda ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). "Kami memberikan data tentang pelaksanaan jalan tol Waru-Juanda yang jaraknya dari rumah warga seharusnya lebih dari 50 meter," ujar Fauzi usai bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Marwan Effendy, di Surabaya. Namun, katanya, jarak tiang pancang itu justru melebihi 50 meter dari rumah warga Perumahan Makarya Binangun, Waru, Sidoarjo, sehingga warga seharusnya diberi ganti rugi. "Tapi, warga tidak menerima ganti rugi, sehingga unsur korupsinya sudah jelas. Uang ganti rugi itu dimakan sendiri oleh PT CMS yang mengerjakan tiang pancang itu, kami ada bukti-buktinya," tegasnya. Selain itu, katanya, izin berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)-nya juga tidak ada, termasuk izin dari warga untuk kelengkapan Amdal, bahkan Panitia Amdal justru melakukan revisi Amdal di lokasi pemancangan itu. Menanggapi hal itu, Marwan Effendy menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan dari DPR RI tentang berbagai kasus di Jember dan Sidoarjo. "Kami akan segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti masukan itu," ungkapnya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007