Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga tersangka pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga tersangka kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggatan 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tiga tersangka itu, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor, dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang menjadi perantara dalam kasus itu.
Selain memanggil tiga tersangka, KPK memanggil tiga saksi untuk tersangka Ahmad Ghiast antara lain pemilik CV Rima Putra Neneng, pemilik CV Indrawati Iin, dan Iwan Sonjaya dari unsur swasta.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin yang menjadi perantara dalam kasus itu.
Baca juga: KPK tahan empat tersangka suap pembahasan APBN-P 2018
Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmad Ghiast.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada keempatnya pada Jumat (4/5) di Jakarta dan Bekasi.
Baca juga: KPK jelaskan kronologi penangkapan Amin Santono
Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai tolta Rp25 miliar.
Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.
Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap RAPBN-P 2018
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018