Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin, dalam putusan pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah meloloskan permohonan mengenai pengajuan calon kepala daerah independen atau yang tidak melalui partai politik (Parpol). Uji materi UU Pemda dimohonkan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok, Lalu Ranggalawe dengan kuasa hukum Suriahadi,SH. Lalu menganggap beberapa pasal dalam UU Pemda itu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang bertentangan itu adalah pasal 56 ayat (2), pasal 59 ayat (1) sampai ayat (4), pasal 59 ayat (5) huruf a dan c, pasal 59 ayat (6), pasal 60 ayat (2) sampai ayat (5) UU Pemerintahan Daerah bertentangan dengan alinea IV, pasal 18 ayat (4), pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Menurut pemohon, Pasal-pasal dalam UU Pemerintahan Daerah itu, melanggar hak konstitusional warga negara karena membatasi pencalonan kepala daerah yang mengajukan pencalonan secara independen atau tidak melalui partai politik. Dalam putusannya, MK hanya mengabulkan sebagian dari seluruh pasal yang diajukan pemohon. "Mahkamah mengabulkan permohonan sebagian," kata Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Pasal yang dikabulkan adalah pasal 56 ayat (2), pasal 59 ayat (1), pasal 59 ayat (2), dan pasal 59 ayat (3). MK memasukkan ketentuan calon independen dalam usulan perubahan pasal 59 ayat (3), yaitu membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan dengan memperhatikan ketentuan pasal 58 UU Pemda melalui mekanisme yang demokratis dan transparan. Sedangkan untuk pasal lain, MK menyatakan pasal-pasal tersebut tetap berlaku. Pasal itu memuat ketentuan tentang pencalonan kepala daerah melalui parpol. Menurut MK, ketentuan pencalonan melalui perpol tetap sesuai dengan UUD 1945, oleh karena itu tetap berlaku. "Mahkamah menolak permohonan yang selebihnya," kata Jimly. (*)
Copyright © ANTARA 2007