"Wewenang itu diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (5)," ujar Yusharto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Yusharto mengatakan hal tersebut mewakili pemerintah saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.
Adapun Pasal 18 ayat (5) menyebutkan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang sah oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Terkait dengan kedudukan hukum para pemohon, pemerintah melalui Yusharto memohon kepada Mahkamah untuk mempertimbangkan.
"Pemerintah memohon kepada Ketua Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak," ujar Yusharto.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Bupati Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan Muh Basli Ali.
Pemohon mengajukan pengujian undang-undang terhadap lampiran UU a quo yang memuat peta wilayah dan penjelasan UU a quo yang menyatakan bahwa keseluruhan luas wilayah Kabupaten Buton Selatan sekitar 509,92 kilometer persegi.
Permohonan uji materi itu dengan latar belakang status Pulau Kakabia yang masuk ke wilayah Kabupaten Buton Selatan berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.
Menurut pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018