Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan selama ini perusahaan pertambangan dan migas telah melakukan kewajiban "corporate social responsibility" (CSR) kepada masyarakat sekitar. "Sebetulnya, kalau yang dimaksud CSR untuk sumber daya alam, khususnya pertambangan dan energi, kita sudah lakukan itu," katanya, seusai melepas ekspedisi kendaraan 'biofuel' rute Manado-Jakarta di Jakarta, Senin. Menurut dia, meski tidak ada UU tentang Perseroan Terbatas (PT) pun, perusahaan tambang dan migas sudah melakukan CSR dengan baik. "Pelaksanaan CSR itu bisa dilihat di lapangan," ujarnya. Namun, Purnomo mempertanyakan kewajiban CSR yang hanya dikenakan pada perusahaan yang terkait dengan sumber daya alam. "Padahal, CSR seharusnya dilakukan di setiap kegiatan usaha untuk membangun masyarakat di sekitar proyek" katanya. Dalam Pasal 74 UU PT yang disahkan DPR pekan lalu, setiap perseroan yang terkait dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Apabila tidak melaksanakan kewajibannya, perseroan akan dikenakan sanksi yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan UU tersebut. (*)
Copyright © ANTARA 2007