Para akademisi di China menyambut positif instruksi tersebut sebagai bagian dari asimilasi agama dalam kehidupan masyarakat sosialis pada saat perkembangan agama makin pesat, demikian media resmi setempat, Senin.
Dalam surat yang diunduh di laman resmi CIA menyebutkan bahwa pengibaran bendera berlaku setiap saat di tempat yang mudah dilihat.
CIA dan pengurus masjid juga diharuskan mendalami Undang-Undang Dasar China, prinsip-prinsip kemasyarakatan, dan budaya kuno Tiongkok, demikian surat tersebut.
Umat Islam juga diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan saat menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
Pihak masjid dianjurkan memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan melayani masyarakat demi terintegrasinya prinsip sosialis dalam kehidupan umat Islam seperti tertuang dalam surat CIA.
Oleh sebab itu, masjid seharusnya membuka kelas tentang budaya klasik, sejarah, dan geografi China.
Baca juga: Jejak sahabat Nabi di Guangzhou
Baca juga: Meneropong perkembangan Islam di China dari mushala perempuan
Baca juga: Mencicipi menu buka puasa di daratan Tiongkok
Jika kebijakan tersebut dilaksanakan dengan baik, maka akan terjadi pengaruh China dalam agama melalui integrasi ajaran agama dengan budaya masyarakat China, demikian pendapat Prof Xiong Kunxin, pakar etnik dari Tibet University di Lhasa, Daerah Otonomi Xizang.
"Seharusnya agama-agama lain juga mengeluarkan instruksi serupa," ujarnya sebagaimana dikutip Global Times.
Beberapa masjid di kota-kota besar di China telah mengibarkan bendera nasional warna merah menyala bergambar bintang lima warna kuning pada bagian sudut kiri atas itu.
Wartawan Antara di Beijing juga mendapati masjid Dongsi juga telah menjalankan instruksi itu. Bahkan, pengurus mengadakan pertemuan dengan jamaah di halaman masjid yang berlokasi di sebelah selatan perempatan Jalan Dongsi itu untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai kemasyarakatan pada Jumat (18/5).
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018