Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara saat ini masih memeriksa oknum dosen dan Kepala Perpustakaan USU berinisial HDL, diduga melakukan tindak pidana ujaran kebenciaan di media sosial.
"Oknum dosen tersebut, masih dilakukan penyelidikan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau, ketika melakukan silaturahim dengan Rektor Universitas sumatera Utara(USU) Prof Dr Runtung Sitepu,SH, di ruangan kerjanya, Senin.
Kedatangan pihak Polda Sumut, menurut dia, terkait adanya permasalahan hukum dosen USU tersebut yang melakukan ujaran kebencian di media sosial (medsos) pada tanggal 12- 13 Mei 2018.
"Kemudian, adanya pihak yang melapor kepada Polda Sumut dan memproses tindak lanjut permasalahan tersebut," ujar Irjen Pol Paulus.
Ia menyebutkan, dosen HDL dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Kita harus memahami status hukum dan yang memutuskan permasalahan ini adalah hakim," jelas jenderal bintang dua itu.
Paulus mengucapkan terima kasih ata kerja sama ini, dan perlu membuat pertemuan antara Polda Sumut dengan para mahasiswa untuk menyampaikan agar mengerti permasalahan yang ada di Sumut.
"Saya mohon agar berhati-hati dalam menggunakan medsos, karena adanya orang yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," kata Kapolda Sumut.
Sementara, Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu,SH, mengatakan pihaknya mendukung seluruh proses yang dilakukan pihak kepolisian adanya salah satu dosen yang melakukan ujaran kebencian di medsos.
"Sebagai dosen, dan HDL akan kami nonaktifkan dan menunggu keputusan pengadilan," ucap Runtung.
Ia mengatakan, saat ini USU secara terus menerus melakukan sosialisasi tentang mencegah antisipasi masuknya kelompok-kelompok radikal di kalangan kampus USU.
"Juga menyoalisasikan antisipasi bahaya berita-berita hoax dan ujaran kebencian kepada para dosen," kata Rektor USU itu.
Sebelumnya, Personil Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara mengamankan oknum dosen ilmu perpustakaan di Universitas Sumatera Utara, berinisial HDL, karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
"Pelaku tersebut ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (19/5)," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dalam pemaparannya di Mapolda, Minggu (20/5).
Oknum dosen HDL dibawa ke Polda Sumut, menurut dia, karena salah satu postingan akun facebooknya viral hingga mengundang perdebatan hangat di netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
"Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri di tempat ibadah di Surabaya, Minggu (13/5). HDL memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu, skenario pengalihan sempurna, dan #2019 Ganti Presiden," kata Tatan.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018