Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Satu Polisi Sujarwo, di Kulon Progo, Senin, mengatakan, aturan penggunaan kembang api sekaligus larangan penjualan, peredaran dan penggunaan petasan itu termuat dalam Maklumat Kapolres Kulon Progo Nomor MAK10/IV/2018 bertanggal 17 Mei 2018.
"Bagi yang melanggar ketentuan yang ada dalam maklumat tersebut, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana. Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga situasi keamananan serta ketertiban masyarakat dalam bulan puasa dan Idulfitri," kata Sujarwo.
Ia mengatakan, mereka masih memperbolehkan menyalakan kembang api berukuran kurang dari dua inci dengan kadar mesiu kurang dari 20 gram.
Namun, penggunaan kembang api juga dilarang di beberapa area publik, seperti peribadatan, perumahan atau permukiman, rumah sakit, sekolah, terminal, stasiun, pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintahan atau swasta, jalan raya.
"Untuk penggunaan kembang api berukuran dua sampai delapan inci harus disertai izin kepolisian," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018