Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian telah menetapkan Pratomo Diyanto (46), pengemudi truk tronton yang terlibat kecelakaan yang menewaskan 12 orang di Jalan Raya Tegal-Purwokerto, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin.
Kecelakaan pada Minggu (20/5) sore di Jalan Raya Tegal-Purwokerto, tepatnya di sebelah utara TMP Bumiayu, Desa Jatisawit, Kecamatan Bumi Ayu, Kabupaten Brebes, menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan sejumlah orang terluka.
Peristiwa nahas itu bermula ketika truk tronton yang dikendarai Pratomo Diyanto melaju dengan kecepatan tinggi dari arah selatan ke utara. Dalam perjalanan, rem truk diduga rusak sehingga Pratomo tidak bisa mengendalikan truk dan akhirnya menabrak mobil dan belasan sepeda motor.
"Selain itu truk juga menabrak beberapa orang di bahu jalan sebelah kiri dan menabrak rumah di sebelah barat jalan," kata Iqbal.
Baca juga: Polisi evakuasi 11 korban meninggal akibat kecelakaan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018