"Aturan Perda nya sendiri yang menyulitkan kami, mohon maklum," katanya di Cikarang, Senin.
Ia mengatakan putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan tidak bertentangan dengan undang-undang pariwisata, tentu pelaksanaannya berdasarkan pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri.
Disebutkan pada pasal 47 bahwa jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, namun di sisi lain Perda itu tidak mencantumkan ketentuan pidananya.
"Sehingga menyulitkan untuk menutup karena tidak ada ancaman pidana dan denda bagi yang melanggarnya," katanya.
Sebaliknya, Kabag Hukum Pemkab Bekasi Alex Satudy meminta Satpol PP segera menjalankan putusan Mahkamah terkait penutupan THM secara permanen di wilayah hukum setempat.
"Soal putusan MA itu kemarin sudah berkekuatan hukum tetap, sudah ada dan sudah diterima salinannya oleh kami. Saya tidak hapal nomor suratnya yang jelas isinya penutupan permanen THM," katanya.
Dia mengatakan hal itu menyusul penolakan MA terhadap hak uji materil atau judicial review yang diajukan oleh sejumlah pengusaha THM setempat.
"Dalam hal ini gugatan proses pengujian peraturan perundang-undangan yakni Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang ditolak Mahkamah Agung," katanya.
Menurut dia dengan putusan MA tersebut maka tidak ada lagi alasan bagi Satpol PP untuk menunda penutupan THM di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
"Sesuai isi putusan, penutupan harus dilaksanakan tanpa menunda-nunda lagi," katanya.
Baca juga: Satpol PP Bekasi jaring 18 PSK hiburan malam
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018