"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam saksi untuk tersangka Dudy Jocom terkait kasus pembangunan gedung IPDN di Sumbar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah sata dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Enam saksi itu antara lain Divisi Hukum PT Bank Negara Indonesia (BNI) Muhammad Adil Maulana, Yuli Yanti berprofesi sebagai karyawan swasta serta empat saksi merupakan pegawai PT Hutama Karya masing-masing Tjahjo Purnomo, Muhammad Kosim, Narwatri Kurniasih dan Sukirno.
Dudy saat itu adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait proses pengadaan proyek pembangunan gedung IPDN di Sumbar tersebut.
Tersangka Dudy baru ditahan KPK pada 22 Februari 2018 lalu setelah ditetapkan tersangka bersama dengan Budi Rachmat Kurniawan pada 2 Maret 2016.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan tersangka korupsi IPDN Sumbar
Budi Rachmat Kurniawan saat itu menjabat sebagai General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).
Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar.
Pada 2011 saat Gamawan Fauzi yang juga dari Sumatera Barat menjabat Menteri Dalam Negeri terdapat sejumlah proyek pembangunan kampus IPDN yaitu di Agam, Sumatera Barat; di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara; Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa tempat lain.
Baca juga: KPK panggil tersangka korupsi gedung IPDN Sumbar
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus korupsi gedung IPDN Sumbar
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018