Medan (ANTARA News) - Personil Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara mengamankan oknum Dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara, berinisial HDL, karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
"Pelaku tersebut ditangkap petugas kepolisian di rumahnya, di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (19/5)," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dalam pemaparannya di Mapolda, Minggu.
Oknum dosen HDL dibawa ke Polda Sumut, menurut dia, karena salah satu postingan akun facebooknya viral hingga mengundang perdebatan hangat di netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
"Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri di tempat ibadah di Surabaya, Minggu (13/5). HDL memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu, skenario pengalihan sempurna, dan #2019 Ganti Presiden," ujaran AKBP Tatan.
Ia menyebutkan, setelah postingan viral, HDL yang juga memiliki pendidikan terakhir S-2, dan langsung menutup akun facebooknya.
Namun, postingan tersebut sudah terlanjur discreenhoot nitizen dan dibagikan ke media daring (online).
"Motif dan tujuan pemilik akun Facebook HDL yang dimilikinya itu, karena terbawa suasana dan emosi. Di dalam media sosial facebook dengan maraknya caption/tulisan #2019 Ganti Presiden," ucapnya.
Bahkan, kepada penyidik, HDL mengaku merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, semua kebutuhan mengalami kenaikan dan hal itu, tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014.
Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei dan 13 Mei 2018 di rumahnya.
"Karena telah meresahkan masyarakat, personil cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut, sehingga ujaran kebencian yang dilakukan pelaku dapat diusut," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Tatan menjelaskan, wanita kelahiran tahun 1972 itu, kini berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Petugas juga telah memeriksa saksi, yakni Perdana Putera Darmayana (anak kandung dari HL) dan Brigadir Ruddy Irawan (personil Polri).
Selain itu, juga menyita barang bukti berupa satu buah handphone iphone 6S warna silver, satu buah simcard 081533807888, satu buah flasdisk merek Toshiba 4 Giga yang berisikan softcopy screenshot akun facebook HDL, dan tiga lembar creenshot akun facebook HDL.
"Pelaku HDL, melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018