Kasatresnarkoba Polres Gunung Kidul AKP Tri Wibowo didampingi Kasat Sabhara Polres Gunung Kidul AKP Waluyo Wintoro di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan petugas berhasil menyita sebanyak 41 botol ciu dari tangan seorang penjual yakni JT (29) warga Ngawen.
"Berbekal laporan warga kita kembangkan penyelidikan dan ternyata benar kami berhasil mengamankan penjual miras beserta barang bukti berupa miras di wilayah Ngawen," kata AKP Tri Wibowo.
Dia menjelaskan ciu tersebut disimpan di Gudang, Kampung Ngawen, Ngawen. Petugas menyita minuman keras diantaranya 24 botol miras jenis Vodka, 15 botol jenis Asoka (kadaluarsa), dua Whisky merk Asoka (kadaluarsa), dan dua jerigent tempat penampungan ciu yang masih tersisa.
"Kesemuanya berang buktu ini langsung kita amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut AKP Triwibowo dari keterangan JT dirinya mengakui praktik penjualan minuman keras masih aktif ia lalukan. Dari hasil penggeledahan yang ditemukan di gudang pemilik miras, kebetulan penyediaan sudah menipis hampir habis.
Saudara JT, disangkakan pelanggaran Perda Kabupaten Gunung Kidul Nomor 4 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol.
"JT terbukti melakukan pelanggaran selanjutnya akan diproses secara hukum yang berlaku," imbuhnya.
AKP Triwibowo menambahkan pihaknya mengjmbau kepada warga masyarakat Gunung Kidul demi terciptanya ketertiban, keamanan, dimohon untuk memberikan informasi apabila mengetahui di lingkungan sekitar adanya praktik penjualan minuman keras.
"Kami mengimbau kepada semua elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan petugas. Apabila mengetahui adanya praktik penjualan miras segera laporkan kepada petugas kepolisian," pungkasnya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018