"Nama-nama tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Menag belum final jadi masih bisa berkembang dan bertambah," kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, sempat ramai polemik mengenai daftar mubaligh yang dirilis Kemenag. Kontroversi terjadi karena ada sejumlah penceramah yang belum kunjung masuk daftar itu.
Atas hal itu, Zainut mengatakan MUI bisa memahami rekomendasi dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait nama-nama mubaligh yang dinilai memenuhi tiga indikator yaitu.
Tiga indikator itu pertama, dai harus memiliki kompetensi tinggi terhadap ajaran agama Islam.
Kedua, penceramah harus mempunyai pengalaman yang cukup dalam berceramah. Menjadi penceramah tidak hanya penguasaan konten tapi keterampilan dalam menyampaikan isi pesan ke masyarakat.
Ketiga, mubaligh harus terbukti memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi.
Menurut Menag nama-nama tersebut diserap dari berbagai sumber.
"Namun demikian MUI yakin bahwa masih banyak nama-nama ulama, kyai atau mubaligh yang belum tercatat dan itu tidak berarti mubaligh tersebut tidak memenuhi tiga kategori di atas," katanya.
Rekomendasi dari kemenag tersebut, kata dia, bukan menjadi sebuah keharusan yang harus diikuti tetapi hanya sebuah pertimbangan yang sifatnya tidak mengikat.
Meski ada daftar itu, lanjut dia, masyarakat memiliki hak untuk memilih penceramah agama yang sesuai dengan kebutuhannya.
"Memang sebaiknya tetap mengacu kepada tiga ketentuan yang sudah digariskan oleh Kemenag tersebut agar ceramah agama tidak keluar dari substansinya," kata dia.
Dia meminta masyarakat untuk tidak menjadikan rekomendasi Kemenag tersebut sebagai polemik, tetapi sebaiknya disikapi dengan bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan yang justru bisa merusak suasana kekhusyukan puasa.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018