Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan menyebutkan, perusahaan yang memproduksi kertas itu telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013 tentang pencemaran, perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia.
Atas hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang resmi mencabut izin seluruh kegiatan coustic soda plant di PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II yang berlokasi di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat pembahasan penanganan paparan gas khlorin, sejumlah instalasi PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant dinyatakan tidak layak dan harus diganti, bahkan PT Pindo Deli II coustic soda plant telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2013.
"Mereka harus melakukan kewajiban menghentikan seluruh kegiatan coustic soda serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh pihak perusahaan dalam satu minggu," kata Wawan di Karawang, hari ini.
Perwakilan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant, Syamsu Sobar, menyatakan perusahaannya akan menaati ketentuan yang telah diputuskan pemerintah.
"Pada prinsipnya perusahaan akan taat terhadap aturan pemerintah," kata Syamsu.
Sanksi penghentian seluruh kegiatan caoustic soda plant di perusahaan itu keluar menyusul bocornya gas yang mengakibatkan puluhan warga keracunan pada Kamis (17/5).
Ironisnya keracunan itu juga terjadi dua hari sebelum itu pada Selasa, 15 Mei.
Saat itu, 16 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, mengalami keracunan, diduga akibat bocornya gas caustic soda PT Pindo Deli. Keracunan akibat kebocoran gas juga pernah terjadi beberapa kali pada Mei dan November 2017.
Baca juga: 43 warga Karawang diduga keracunan gas pabrik
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018