Medan (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kembali menetapkan RBS, mantan Bupati Tapanuli Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp3,5 miliar, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu, mengatakan korban Efendi Marpaung, dalam laporan polisi nomor: LP/555/V/2018/SPKT I tanggal 1 Mei 2018 melaporkan mantan Bupati Tapteng RBS dan kawan-kawan.
Menurut dia, dari keterangan pelapor Efendi Marpaung bahwa terlapor RBS memerintahkan anak buahnya untuk mengutip kepada sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebesar Rp120 juta hingga Rp150 juta dengan imbalan nantinya akan lulus menjadi PNS.
Namun, teryata apa yang telah dijanjikan RBS, tidak terbukti dan para CPNS tersebut belum juga diterima.
"Uang hasil pengutipan liar di luar prosedur yang berlaku itu, dinikmati oleh RBS dengan anggotanya," ujar AKBP Tatan.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, dilakukan gelar perkara, serta status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
Bahkan, yang dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan ini lebih dari satu orang.
"Namun, saat ini baru hanya RBS yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ucap mantan Wakapolrestabes Medan.
Tatan menjelaskan, penyidik Polda Sumut belum bersedia membeberkan siapa saja nama korban dan terlapor dalam kasus tersebut, karena masih dalam penyelidikan.
Kemungkinan masih ada masyarakat yang akan melaporkan berkaitan dengan kasus penipuan itu.
"Tersangka RBS, akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.
RBS berpasangan dengan ST, menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Pada saat RBS tersandung kasus, posisinya digantikan oleh ST.
Kini keduanya tersandung dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Dan laporannya di Polda Sumut dalam kasus yang berbeda.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisil ST tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp450 juta.
Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, ketika dikonfiramasi wartawan melalui "WhatsApp", Jumat malam (18/5) membenarkan peningkatan status tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).
Selain itu, menurut dia, Polda Sumut juga menetapkan status tesangka terhadap AT, dalam kasus proyek kontruksi di wilayah Tapanuli Tengah.
"Penetapan terhadap kedua tersangka itu, dari hasil gelar perkara di Polda Sumut dan bukti-bukti dari keterangan saksi yang telah mencukupi," ujar AKBP Tatan.
Ia menjelaskan, penyidik menjadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.
Baca juga: Waspadai penipuan berkedok rekrutmen karyawan BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018