Ramadhan sudah menjadi momentum yang tepat bagi kaum muslim untuk meningkatkan nilai ketaqwaannya melalui amal ibadah dan amal sholeh. Tetapi tidak layak untuk menggabungkan menjadi ajang kampanye kandidat."
Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengingatkan kandidat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak memanfaatkan Ramadhan 1439 H/2018 sebagai ajang kampanye.
"Ramadhan sudah menjadi momentum yang tepat bagi kaum muslim untuk meningkatkan nilai ketaqwaannya melalui amal ibadah dan amal sholeh. Tetapi tidak layak untuk menggabungkan menjadi ajang kampanye kandidat," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arif di Cibinong, Sabtu.
Menurut dia pada masa Bulan Ramadhan, lebih menyoroti kegiatan kandidat pasangan calon dan bila mana ditemukan melakukan pelanggaran maka akan menindaknya.
Dalam hal ini ada beberapa jenis tiga kegiatan di bulan suci Ramadhan yang bakal menjadi fokus utama, karena akan berpengaruh menjadikan ajang permainan dan dapat menjadi politik uang (money politics).
Ketiga jenis kegiatan itu antaranya, pada yang pertama sumbangan paslon ke tempat ibadah, panti asuhan ataupun santunan yatim, dan lain-lain. Dalam hal pemberian sumbangan tersebut sebenarnya tidak ada pelanggaran, namun selama bisa dipastikan atas nama pribadi dan tidak menitipkan pesan politik.
Salain itu, saat pemberian sumbangan tersebut tidak diperbolehkan ada simbol-simbol partai politik, paslon ataupun alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Apabila pemberian sumbangan itu terdapat unsur penyampaian visi-misi, simbol calon, pasangan calon dan ajakan memilih paslon tertentu maka dipastikan akan masuk ke dalam dugaan pelanggaran.
Ia menambahkan pada kegitan kedua adalah pemberian alat sholat menjadi perhatian Panwaslu. Dimana alat shalat tersebut harus bebas dari pesan kampanye dan simbol-simbol paslon ataupun parpol.
"Ataupun unsur simbol pasangan calon dan ajakan memilih kepada seseorang, itu masuk ke dalam kategori dugaan pelanggaran. Selain itu, kegiatan buka puasa bersama, tarawih keliling, ceramah agama, sahur on the road, subuh berjamaah dan kegiatan lainnya," katanya
Tetapi dalam hal tersebut memiliki artian, yang harus diperhatikan adalah tidak boleh terdapat unsur2 kampanye (menyampaikan visi misi, memasang APK, memakai atribut/simbol paslon/partai, dan mengajak memilih) tidak boleh ada praktek memberikan sesuatu barang atau uang dengan maksud mempengaruhi orang untuk memilih.
Dan dipastikan tidak dilaksanakan di tempat ibadah, begitu juga harus diperhatikan aturan-aturan yang ada dalam kegiatan kampanye, apa saja yang boleh dan apa saja yang dilarang dalam kegiatan kampanye.
Untuk yang terakhir, yaitu saat halal bihalal (open house) memiliki tujuan untuk memastikan tidak ada kampanye saat kegiatan tersebut berlangsung. Pasalnya di dalam open house, hal yang menjadi dugaan pelanggarannya ialah ketika ada unsur kampanye dan terdapat kegiatan memberikan sesuatu barang/jasa atau uang sehingga masuk dalam kategori politik uang.
Lanjut Arif menjelaskan dalam hal ini kandidat pasangan calon harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Dan tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran.
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018