"Sebanyak dua orang buronan itu sudah kami tetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Banjarmasin," kata Kasi Intel Kejari Banjarmasin Harwanto SH. MH di Banjarmasin, Sabtu.
Dia mengatakan, para buronan yang saat ini dalam pengejaran itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah atas perkara pidana yang mereka lakukan.
Setelah mendapatkan putusan hakim dan mau dieksekusi ternyata yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga masuk dalam DPO.
"Buronan yang kami cari ini satu orang terkait tindak pidana khusus dalam hal ini kasus korupsi dan satu lagi buronan kasus tindak pidana umun perkara penggelapan," ucapnya kepada Antara.
Kasi Intel terus mengatakan, saat ini Kejari Banjarmasin juga sedang melaksanakan Program Tabur atau Tangkap Buronan.
Sehingga di tahun 2018 ada dua orang buronan yang masuk dalam Program Tabur yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejari Banjarmasin.
"Seksi Intel hanya mensuport bidang lain dalam hal penyelidikan dan identifikasi di lapangankan apabila ditemukan buronannya, nanti yang akan melakukan penangkapan adalah bidang yang bersangkutan," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018