Jakarta (ANTARA News) - Dana awal kampanye Pilkada DKI 2007 yang dimiliki pasangan cagub/cawagub Adang Daradjatun-Dany Anwar mencapai Rp31,435 miliar, sedangkan pasangan Fauzi Bowo-Prijanto Rp10,939 miliar. Besaran dana kampanye itu diketahui berdasarkan hasil audit laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LDK I) yang telah dilakukan akuntan independen. Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, M Taufik, di Jakarta, Minggu, mengatakan, besaran dana kampanye tersebut merupakan LDK I, sedangkan LDK II akan dilakukan pada 5 Agustus 2007 atau satu hari berakhirnya masa kampanye, dan LDK II pada 11 Agustus 2007 atau tiga hari setelah pencoblosan. "Pemeriksaan dana kampanye tersebut didasarkan pada audit prosedur, dan hasilnya tidak ada yang melanggar dari proseduralnya," katanya. Dana kampanye Adang Daradjatun-Dany Anwar sebesar Rp31,435 miliar tersebut, berdasarkan dari saldo awalnya sebesar Rp5,299 miliar, sumbangan dari pasangan calon Rp5 miliar, sumbangan dari partai politik dan gabungan partai politik Rp1 miliar, dan sumbangan dari perorangan mencapai Rp20,135 miliar. Khususnya dana penerimaan dari parpol dan gabungan parpol sebesar Rp1 miliar itu, diperoleh dari periode 2 Juli sampai 21 Juli 2007. Sedangkan untuk sumbangan perorangannya tercatat 31 orang menyumbangkan sebesar Rp50 juta dan satu orang menyumbangkan Rp2,700 juta. "Memang terdapat sumbangan perorangan yang tidak ada alamatnya atas nama Naufala B, sedangkan yang lainnya memiliki alamat. Tapi itu pun akan diberikan menyusul," katanya. Sedangkan dana kampanye pasangan Fauzi Bowo-Prijanto senilai Rp10,939 miliar yang berasal dari saldo awal Rp4,527 miliar sumbangan dari pasangan calon Rp9,975 miliar, sumbangan dari perorangan Rp584,650 juta dan sumbangan dari perusahaan/badan usaha lainnya sebesar Rp375 juta. Saat ditanya jika ada pemalsuan data si penyumbang, ia menyatakan data penyumbang itu akan dicek lagi keberadaannya apakah benar-benar layak menyumbang uang atau tidak yang dapat dilihat dari kondisi perekonomiannya. Ditegaskannya, jika ada pemalsuan besaran sumbangan itu, sesuai dengan UU No 32/2004, pelakunya bisa dikenai sanksi penjara antara dua sampai empat bulan dan denda Rp1 miliar. "Oleh karena itu, kami juga mengajak masyarakat untuk mengecek langsung alamat-alamat si penyumbang itu," katanya. Sementara itu, Ketua KPUD DKI Jakarta, Juri Ardiantoro, menyatakan pengumuman besaran sumbangan untuk dana kampanye dari cagub/cawagub itu, tidak lain untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat dan dapat dijadikan referensi dalam mendukung calonnya. "Pengumuman tersebut ditujukan agar masyarakat lebih tahu akan besaran dana yang dimiliki cagub/cawagub pada kampanye," katanya. Sementara itu, dari laporan KPUD DKI Jakarta tersebut, tertera daftar penyumbang untuk pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar, antara lain, Agung Yulianto beralamat Jalan Melati II RT 011/09, Duren Sawit, Jakarta Timur; Muhammad Gunawan, Kampung Pertanian Tengah No.2 RT 05/02 Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur; dan Caca Cahaya Ningrat, Jalan Cipinang Latihan No.25, Jatinegara, Jakarta Timur. Kemudian, Hidayat Rohim, Jalan Radio No.84 RT 03/05, Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan; Rois Hadayana Syaugie, Jalan H Usman No,119 RT 08/08, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar; dan Soni Suardi Jalan Taruna Jaya, Cibubur Ciracas, Jakarta Timur. Sedangkan sumbangan perorangan untuk pasangan Fauzi Bowo-Prijanto, antara lain, Jefri Geovani, Lila, Suhapto Saputra, Fikri Zulfikar, Suryanta, Bintang Kartanegara, Budi Darmawan, Suyodanto, dan Rahmanita. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007