Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengakui buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan menemui dirinya untuk membayar uang pengganti Rp55 miliar.
"Sudjiono Timan kemarin datang sendiri ke mari menghadap saya, menyatakan ada sejumlah uang Rp55 miliar. Itu kan semua tahu, putusan akhir MA, putusan PK yang diajukan Sudjiono Timan melalui pengacaranya, ternyata putusannya itu berbunyi bahwa memang terbukti tapi bukan perbuatan pidana," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan dari putusan PK pemahaman pihaknya bahwa tetap ada kerugian negara hingga saat itu barang bukti dirampas oleh negara sebagai uang pengganti dan sudah disetorkan ke kas negara.
Pihaknya bisa saja mengajukan gugatan perdata supaya kerugian negara diambil meski tindakannya bukan perbuatan pidana. "Hanya saja prosedurnya tentunya panjang," katanya.
Karena itu, kata dia, mungkin akhirnya Sudjiono Timan datang kepada dirinya untuk menyatakan diri dan membuat pernyataan. "Bahkan membuat permohonan kepada kita. Sudahlah uang yang sudah disetor ke negara itu biar menjadi milik negara," katanya.
Tentunya kejaksaan akan memberikan informasi kepada menteri keuangan bahwa uang yang sudah masuk ke kas negara, sepenuhnya milik negara.
Seperti diketahui, Sudjiono Timan merupakan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar 120 juta dolar AS dan Rp98,7 juta.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak menerima putusan itu karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Baca juga: BIN: Samadikun punya lima paspor
Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti sebanyak Rp369 miliar.
Namun, hingga saat ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004 keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya.
Di saat masih buron, Sudjiono diam-diam mengajukan PK pada 2012. Majelis PK yang diketuai Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta dua hakim ad hoc Tipikor Sri Murwahyuni dan Abdul Latif, mengabulkan PK Sudjiono. Perkara diketok pada 31 Juli 2013.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman belum memberikan keterangan mengenai Sudjiono Timan yang akan membayar uang pengganti serta mengeksekusi yang bersangkutan meski di tingkat PK-nya dikabulkan oleh MA.
Baca juga: Kejagung: pembayaran uang pengganti Samadikun segera selesai
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018