Apabila ada ormas dan masyarakat yang melakukan penertiban sepihak selama Ramadhan akan ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku."

Sukabumi (ANTARA News) - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro melarang organisasi kemasyarakatan dan masyarakat melakukan sweeping atau penertiban sepihak selama Ramadhan 1439 Hijriah.

"Apabila ada ormas dan masyarakat yang melakukan penertiban sepihak selama Ramadhan akan ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, aksi sweeping maupun penertiban sepihak oleh ormas maupun elemen masyarakat berpotensi timbulnya kontra produktif serta mengganngu keamanan, ketertiban dan kenyamanan di masyarakat.

Untuk itu, pihaknya akan menjalin dan meningkatkan silaturahmi dan bersinergi dengan berbagai ormas dari berbagai unsur keagamaan yang tujuannya agar pelaksanaan ibadah puasa ini bisa berjalan dengan khidmat tanpa ada gangguan apapun.

Selain itu, jika melihat dan menemukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti penjualan minuman keras agar segera dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Sukabumi Kota untuk secepatnya ditindaklanjuti.

"Polres Sukabumi Kota sudah melakukan langkah pencegahan, dengan melaksanakan razia minuman keras serta berhasil mengamankan dan menyita sekitar tiga ribu botol minuman keras berbagai merek," tambahnya.

Di sisi lain, Susatyo mengatakan untuk tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi pada Ramadhan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder dan unsur keagamaan.

Ia berharap agar pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan ini bisa berjalan dengan kondusif. Serta setiap masyarakat pun harus memberikan toleransi dan saling menghargai.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018