... dia juga dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan."
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan Aman Abdurrahman atau Oman Rochman, yang dituntut hukuman mati dalam kasus bom Thamrin di Jakarta, merupakan tokoh utama dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Kita melihat peran yang bersangkutan sangat signifikan. Dialah tokoh utama dalam jaringan JAD ini. JAD menurut penyidik kepolisian merekalah yang ternyata kedapatan terbukti pelaku pelaksanaan bom bunuh diri," katanya di Jakarta, Jumat.
Bahkan, menurut dia, Aman Abdurrahman yang membentuk jaringan dan memberikan doktrin kepada pengikutnya.
"Itulah yang sekarang menyebar melakukan aksi-aksi teror," katanya.
Ia menyebutkan kebanyakan pelaku bom bunuh diri adalah mereka yang pernah berangkat ke Suriah dan dideportasi kembali ke Indonesia.
"Ternyata, di sinipun belum menghentikan atau belum mengubah pemahaman itu. Tetap menganggap Indonesia sebagai negara thogut," katanya.
Aman dalam setiap acara dakwahnya selalu mengatakan untuk supaya pengikutnya melakukan jihad di tempatnya masing-masing.
"Termasuk juga nampaknya Aman Abdurahman ini juga menulis buku-buku cukup banyak dan berisi ajaran yang dijadikan acuan bagi pengikut-pengikutnya," kata Prasetyo.
Ia menimpali, "Jadi, jaksa mengatakan di samping Aman sebagai residivis karena sudah dihukum dua kali dalam kasus yang sama, dia juga dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan."
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan aktor bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat.
Baca juga: Terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati
Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan kompensasi bagi para korban akibat serangan teror Aman.
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari Aman, dan hal memberatkan Aman sebagai residivis.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018