Bekasi (ANTARA News) - Direktur PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) Muhammad Nasir mengatakan pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat saat ini mencapai 20 persen.
"Dari total 571 bidang tanah milik warga Kabupaten Bekasi, 100 bidang di antaranya sudah dibayar ganti ruginya," katanya di Cikarang, Bekasi, Jumat.
Sedangkan sisanya masih menunggu proses pembebasan lahan yang secara keseluruhan telah mencapai tahap musyawarah bersama warga setempat, katanya.
"Saat ini musyawarah tengah dilakukan kepada warga pemilik lahan lainnya," katanya.
Dia menargetkan seluruh musyawarah telah terselesaikan sebelum Lebaran karena masyarakat sudah menyepakati nilai ganti rugi sehingga nanti sudah dapat dibayarkan.
Nasir menyatakan anggaran untuk pembebasan lahan telah tersedia hanya saja pembayarannya masih menunggu proses musyawarah selesai.
Baca juga: KA cepat Jakarta-Bandung selesai dalam tiga tahun
"Sebenarnya kalau masyarakat sudah sepakat dan mau dibayar sekarang, bisa saja langsung kami bayarkan," katanya.
Namun dia merasa khawatir jika pembayaran dilakukan sebelum Lebaran akan terpakai untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
"Nanti malah habis uangnya dan susah beli tempat tinggal baru," katanya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Deni Santo mengatakan proses musyawarah pembebasan lahan berjalan sesuai prosedur.
"Kemarin kita undang 48 pemilik lahan di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan," katanya di Cikarang, Jumat.
Deni mengatakan para pemilik lahan tersebut diundang untuk menyelesaikan persoalan harga ganti rugi terhadap lahan berikut harta benda di atasnya.
Baca juga: Menteri BUMN tinjau terowongan kereta cepat Jakarta-Bandung
Musyawarah tersebut merupakan kali kedua dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan hal serupa kepada 147 pemilik lahan.
"Pada musyawarah pertama tidak semuanya hadir makanya dilakukan musyawarah kedua. Ini penting karena menyangkut hak masyarakat selaku pemilik lahan," katanya.
Menurut dia, sejauh ini masyarakat telah memahami dan menyepakati nilai ganti rugi hasil ketetapan tim apraisial yang ditunjuk secara independen, meski masih ada masyarakat yang memiliki pertimbangan lain.
"Pada dasarnya kami telah memproses ini sesuai prosedur. Namun jika memang belum disepakati hingga musyawarah ketiga, maka sesuai aturan perundang-undangan, tahapan selanjutnya kami sampaikan ke pengadilan," katanya.
Deni mengimbau masyarakat pemilik lahan agar memproses ganti rugi sendiri tanpa diwakilkan, sebab pemilik harus mengetahui betul nilai yang menjadi haknya.
Baca juga: Fuxing dan proyeksi kereta cepat Jakarta-Bandung
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah dan Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018