Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis, menyampaikan pemeriksaan terhadap iklan PSI telah selesai dan sudah dibahas di Sentra Gakkumdu.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan ada tujuh materi dalam iklan itu yang dinilai termasuk dalam kegiatan kampanye, khususnya memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tujuh materi iklan tersebut, yaitu:
a. Ayo ikut berpartisipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019.
Kami tunggu pendapat dan voting anda semua;
b. Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024;
c. Foto Joko Widodo;
d. Lambang Partai Solidaritas Indonesia;
e. Nomor 11 (Nomor urut partai sebagai peserta Pemilu 2019).
f. Calon Wakil Presiden dengan 12 foto dan nama;
g. 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara.
Iklan yang memuat citra diri partai tersebut, juga diindikasikan sebagai bentuk kampanye di luar jadwal, karena kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September 2018.
"Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak, merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492Undang-Undang tentang Pemilihan Umum," ujar Abhan.
Terkait dengan itu, Sekjen PSI serta Wakil Sekjen PSI terancam pidana kurungan penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak Rp12 juta.
"Temuan Bawaslu tersebut telah diteruskan ke kepolisian, yang diterima oleh Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/B/646/V/2018/BARESKRIM," tambah Abhan.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018