Dia yang bertanggung jawab atas proyek yang ada."

Pangkalpinang (ANTARA News) - Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurahman Siddik (IAIN SAS) Bangka, Zayadi, terkait dua proyek bersumber dari anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun 2017 dan 2018.

"Memang benar hari ini kami meminta keterangan Rektor IAIN SAS terkait proyek pembangunan gedung di kampus tersebut. Hingga kini kami sudah memeriksa lima orang saksi," kata Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Slamet Ady Purnomo, di Pangkalpinang, Kamis.

Zayadi diperiksa penyidik selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek yang telah menunjuk langsung pejabat-pejabat sebagai bawahanya dalam pelaksanaan mega proyek tersebut.

"Dia dimintai keterangan karena lebih tahu soal proyek itu. Dia juga yang bertanggung jawab atas penunjukan bawahannya dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek itu," ujarnya.

Dua proyek yang sedang diselidiki Polda Babel tersebut, yaitu SBSN tahun 2017 berupa gedung kuliah terpadu 1 senilai Rp27 miliar dan pada 2018 gedung kuliah terpadu 2 senilai Rp35 miliar, dimana keberadaan dari dua gedung tersebut nantinya sama atau kembar.

"Dia yang bertanggung jawab atas proyek yang ada. Kami berharap dalam pemeriksaan perdana ini bisa memperoleh dokumen untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya," katanya.

Raktor IAIN SAS tersebut diperiksa atas dugaan-dugaan penyimpangan, terutama terkait Detail Engineering Design (DED) yang diduga bermasalah sehingga membuat penyelesaian gedung molor. Pihaknya juga mempertanyakan pembuat DED yang juga diduga ada ketidak beresan.

"Kami akan panggil pejabat penanggung jawab pembuatan DED dan konsultan dalam proyek itu. Semua pejabat yang terkait akan kami periksa sama," katanya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018