Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari mempertanyakan dasar hukum rencana pemerintah membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk menanggulangi terorisme, sehingga lebih baik menunggu disetujuinya revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Apa dasar hukumnya pembentukannya karena kalau Presiden mengeluarkan kebijakan maka dasarnya adalah UU," kata Abdul Kharis di Jakarta, Kamis,
Dia mengatakan kalau kebijakan terkait terorisme maka landasannya adalah UU Antiterorisme yang saat ini sedang direvisi bersama antara pemerintah dan DPR.
Namun dia menyarankan agar pembentukan Koopssusgab dilakukan setelah revisi UU Antiterorisme tersebut selesai dilakukan sehingga langkah penanggulangan terorisme bisa merujuk pada aturan UU nomor 15 tahun 2003.
"Revisi UU Antiterorisme hampir selesai, sehingga tunggu dulu sebentar. UU yang lama masih bisa dijalankan," ujarnya.
Dia menilai keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus merujuk pada aturan yang ada karena poin mengenai pengaturan keterlibatan TNI tersebut ada dalam revisi UU Antiterorisme yang tidak lama lagi akan disetujui DPR.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo sudah mengizinkan pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) untuk memberantas teror.
Baca juga: PPP: pembentukan Koopssusgab sebaiknya setelah RUU Antiterorisme disahkan
"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI. Tugas-tugasnya untuk apa, pasti karena pasukan disiapkan secara baik, baik secara kapasitas, mereka setiap saat bisa dikerahkan ke penjuru mana pun secepat-cepatnya. Tugasnya seperti apa, akan dikomunikasikan antara Kapolri (Jenderal Polisi Tito Karnavian)dengan Panglima TNI (Marsekal TNI Hadi Tjahjanto)," kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Koopssusgab merupakan tim antiteror gabungan tiga matra TNI. Pasukan ini berasal dari Sat-81 Gultor Komando Pasukan Khusus milik TNI Angkatan Darat, Detasemen Jalamangkara TNI Angkatan Laut dan Satbravo 90 Komando Pasukan Khas dari TNI Angkatan Udara.
"Tidak perlu menunggu revisi UU Anti-terorisme, pasukan itu sudah disiapkan, tidak perlu payung hukum," kata Moeldoko.
Menurut dia, Koopssusgab berada di bawah komando Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan ini merupakan operasi yang dijalankan untuk langkah preventif agar masyarakat merasa tenang.
"Saat ini terjadi hukum alam, hukum aksi dan reaksi. Begitu teroris melakukan aksi, kita beraksi, kita melakukan aksi, mereka bereaksi," tambah Moeldoko.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak merasa khawatir berlebihan.
Baca juga: Presiden Jokowi restui pembentukan Koopssusgab berantas teror
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018