Jakarta (ANTARA News) - Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) "gadungan" tertangkap basah tengah melakukan aksi unjuk rasa mendiskreditkan pasangan calon gubernur (Cagub) Adang Daradjatun di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu. Massa itu menggunakan dua unit metromini yang dilengkapi pula dengan atribut parpol tersebut, hingga memberikan kesan benar-benar kader PKS yang menolak Adang Daradjatun. Aksi itu dilakukan pada 08.00 WIB sampai 09.00 WIB, dan dari keterangan salah seorang kader partai gadungan yang berhasil tertangkap basah itu, Sarwono (30), menyatakan dirinya ikut aksi itu dibayar oleh seseorang yang bernama Yopi. Sarwono yang juga warga Sungai Bambu, Jakarta Utara itu, mengaku dirinya mengikuti aksi tersebut karena dijanjikan akan dibayar Rp30 ribu asalkan menggunakan baju koko dan bagi wanita menggunakan jilbab. "Saya ditawari langsung oleh Yopi, apa mau demo nggak dan dapat uang sebesar Rp30 ribu. Asalkan menggunakan baju koko sedangkan kaum wanita memakai jilbab," katanya. Tawaran itu langsung direspons Sarwono, dirinya langsung menggunakan kemeja kotak-kotak namun diminta untuk ganti lagi. "Masak mau demo, kamu pakai baju kemeja, pakai baju koko aja dan wanitanya pakai jilbab," katanya mengutip omongan Yopi. Seusai itu, dua unit metromini sudah tersedia sembari ada juga bendera PKS yang selanjutnya berunjuk rasa di Tugu Proklamasi. Adanya aksi itu mengundang tanda tanya kader PKS Jakarta Utara, karena sesuai jadwal tidak ada massa PKS yang berunjuk rasa, hingga salah seorang kader dan juga pengurus DPC PKS Jakut Sugiyanto menangkap salah seorang di antara pengunjuk rasa itu, yakni, Suwarno. "Saya penasaran PKS menggelar aksi unjuk rasa, padahal tidak ada kemudian mengamankan salah seorang di antaranya," kata Sugiyanto. Sementara itu, Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, adanya kejadian itu jelas-jelas upaya black campaign untuk menjatuhkan Adang Daradjatun. "Saya akan melaporkan kasus ini sesuai peraturan ke panwasda," katanya seraya menyatakan 100 persen kader PKS tidak ada yang menolak cagub Adang Daradjatun. Sementara itu, Ketua Panwasda DKI Jakarta Suhartono mengatakan, bagi mereka yang menghina salah seorang cagub/cawagub maka bisa dikenai hukuman penjara selama tiga sampai 18 bulan dan denda antara Rp600 ribu sampai Rp6 juta sesuai Pasal 116 ayat 2 UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Jika kasus itu dilaporkan pada kami, maka akan segera ditindaklanjuti," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007