Rejang Lebong (ANTARA News) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil menangkap lima pelaku kasus pembunuhan pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) yang terjadi di Desa Cawang Lama pada Desember 2017 lalu.
Waka Polres Rejang Lebong Kompol Hardinata didampingi Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan dan Kapolsek Curup Iptu Sumardi dalam jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kelima tersangka yang diamankan petugas ini berusia remaja bahkan tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Kelima tersangka pelaku pencurian disertai dengan pembunuhan ini ialah RA (14) warga Kecamatan Curup Tengah, GE (18) warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, DH (13) warga Kecamatan Curup Utara, BI (15) warga Kecamatan Curup Tengah dan RA (17) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur.
Sedangkan korbannya adalah pasangan suami isteri yakni Salani (75) dan Hazima (70) warga Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang. Kedua ditemukan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 12 Desember 2017.
"Aksi pembunuhan yang dilakukan kelima tersangka dilakukan secara berencana, karena aksinya bukan hanya mencuri namun juga karena sakit hati kepada kedua korban. Salah satu tersangkanya yakni RA yang merasa sakit hati karena sering dimarahi kedua korban," ujarnya.
Kelima tersangka ini selain melakukan pembunuhan terhadap kedua korbannya, juga mengambil sejumlah barang dan uang Rp1 juta dari meja warung kedua korbannya dan uang Rp500 ribu dari saku Hazima serta cincin emas yang dipakainya.
Penangkapan kelima tersangka pelaku ini bermula dari penangkapan tersangka BI dalam kasus pencurian rumah kosong di Talang Sumpel, Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang pada Selasa (15/5) kemarin, setelah dikembangkan BI mengakui juga terlibat kasus pembunuhan pasangan lansia di Desa Cawang Lama. Bermodal pengakuan tersangka ini petugas kemudian meringkus empat tersangka lainnya.
Dari lima tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, tiga bilah pisau, dua batu kali dan sebatang kayu kopi. Sedangkan dari tempat kejadian perkara petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kasur, bantal, selimut berlumuran darah, selembar kain sarung dan tikar.
"Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," kata Hardinata.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018