"Pada hari pertama puasa belum ditemukan dan sudah jadwalkan operasi penertiban tiga kali dalam sepekan," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Kamis.
Yusuf mengatakan operasi penertiban dilakukan di kawasan pusat pemerintahan di Tigaraksa, di Balaraja, Cikupa dan Kecamatan Panongan.
Namun karena hari pertama, pengelola restoran tidak berani membuka usaha dan malahan banyak yang tutup.
Hal tersebut karena Pemkab Tangerang melarang tempat hiburan berupa panti pijat, rumah karaoke, tempat bilyar, mandi sauna untuk menutup sepekan menjelang puasa dan seminggu setelah Lebaran 2018.
Pemkab Tangerang juga melarang pengelola rumah makan untuk buka siang hari selama puasa, tapi hanya diperkenankan membuka usaha mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB.
Sedangkan larangan penutupan usaha tersebut merupakan instruksi dari Pj Bupati Tangerang, Komarudin agar dapat dipatuhi pengelola tempat hiburan.
Menurut dia, dalam operasi itu pihaknya melibatkan aparat Polresta Tangerang dan Kodim setempat sebagai antisipasi pengamanan.
Ia juga meminta agar aparat Trantib tingkat kecamatan juga melakukan operasi serupa karena merupakan instruksi dari Pj Bupati Tangerang.
Dia menambahkan bila ada pengelola rumah makan yang buka siang hari, maka diusulkan izin dicabut melalui instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan.
Sebelumnya, Satpol-PP mengamankan sebanyak 12 orang yang mengaku terapi, tapi diduga melakukan kegiatan prostitusi pada sejumlah panti pijat di Kecamatan Pasar Kemis.
Petugas kemudian membawa mereka ke panti rehabilitasi di Kecamatan Jayanti untuk dilakukan pembinaan dan mendapatkan ketrampilan.
Baca juga: Sukabumi larang ormas "sweeping" selama bulan puasa
Baca juga: Mahfud : "sweeping" itu melanggar undang-undang
Baca juga: MUI imbau Ormas tidak "sweeping" tempat hiburan
Pewarta: Adityawarman
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018