Batam (ANTARA News) - Dua tempat hiburan malam di Kota Batam Kepulauan Riau tetap beroperasi pada malam pertama Ramadan, Rabu (16/5), melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah mengenai waktu tutup dan buka usaha jasa hiburan.
"Yang kami temui kemarin, ada dua jasa hiburan yang tetap buka dan melanggar aturan yaitu De Bottle dan Pasifik," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari di Batam, Kamis.
Satpol PP bersama tim langsung meminta pengelola untuk menutup tempat hiburan itu.
Ia belum bisa memastikan hukuman yang akan diberikan kepada keduanya, karena masih dalam pengumpulan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
"Penanggung jawab kami minta identitasnya untuk di-BAP. Sanksi-nya belum, masih di-BAP, nanti dari sana diketahui apakah diberi surat peringatan," kata dia.
Tim juga masih akan melihat aktifitas dua tempat hiburan malam itu hari ini. Bila tetap buka maka akan diberikan sanksi lebih berat.
Ia menyatakan, Rabu (16/5) malam, tim yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpau Satu Pintu, dan pihak terkait lainnya menelusuri 15 lokasi tempat hiburan malam, termasuk di kawasan pelabuhan Harbour Bay dan Nagoya.
"Kami mohon seluruh pengusaha penyedia jasa hiburan mematuhi aturan sesuai ketentuan Wali Kota, tolong dipatuhi agar situasi kondusif, saling menghargai antaragama," kata dia.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Pebrialin membenarkan adanya tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan, dalam razia Rabu malam.
"Sekarang di BAP, kami juga langsung meminta mereka menutup," kata dia.
Saat diperiksa, pengelola usaha jasa hiburan berdalih tidak mengetahui aturan pembatasan waktu operasional tersebut.
"Itu sudah tidak bisa dijadikan alasan lagi, karena sudah berlaku bertahun-tahun," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran yang meminta jasa hiburan malam tidak beroperasi di malam pertama Ramadhan, hari pertama dan kedua Ramadhan, tiga hari di tengah Ramadan, serta malam takbiran, hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Baca juga: Sembilan tempat hiburan malam Batam terancam ditutup
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018