jika melihat ada warung makan, rertoran, tempat hiburan malam dan aktivitas yang bisa mengganggu kekhusyuan dalam melaksanakan ibadah puasa agar segera melaporkannya, jangan bertindak sendiriSukabumi (ANTARA News) - Bupati Sukabumi Marwan Hamami melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping atau penyisiran baik ke tempat hiburan maupun rumah makan.
"Kepada ormas maupun LSM jangan main hakim sendiri selama Ramadhan 1439 H ini, jika melihat ada warung makan, rertoran, tempat hiburan malam dan aktivitas yang bisa mengganggu kekhusyuan dalam melaksanakan ibadah puasa agar segera melaporkannya, jangan bertindak sendiri," kata Marwan di Sukabumi, Kamis.
Marwan sudah mengedarkan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Tertib Ramadhan nomor 560 yang di dalamnya memuat beberapa larangan yang harus dipatuhi semua elemen masyarakat guna menjaga kesucian Ramadhan.
Salah satu pokok penting dari surat edaran itu adalah melarang aksi sweeping apa pun selama Ramadhan.
Baca juga: Presiden ucapkan "Marhaban yaa Ramadhan"
Marwan menegaskan yang berhak melakuan sweeping adalah Satpol PP, Polri, TNI dan unsur pemerintahan. Namun dia tidak melarang ormas berpartisipasi dalam sweeping oleh Satpol PP, polisi atau tentara.
"Ormas maupun LSM harus selalu berkoordinasi dengan petugas keamanan dan segera melapor jika ada pelanggaran selama Ramadhan ini seperti THM yang masih buka dan warung makan yang buka pada siang hari," kata dia.
Demi mencegah hal tidak diinginkan, Marwan meminta masyarakat mentaati peraturan, menjunjung toleransi dan saling menghargai sehingga kesucian Ramadhan tetap terjaga hingga Idul Fitri.
Baca juga: Mahfud : "sweeping" itu melanggar undang-undang
Pewarta: Aditya A. Rohman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018