Jakarta (ANTARA News) - KPK telah menahan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan pekerjaan infrastruktur di Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

Tiga orang tersangka lainnya itu, yakni HEN (istri dari Mahmud), DIM (kepala seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati), NUR (keponakan Mahmud), dan JHR (kontraktor).

"Ditahan untuk 20 hari pertama, DIM di Rutan Cabang KPK berlokasi di C1, JHR di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK serta HEN dan NUR di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Seusai diperiksa, Mahmud yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 00.00 WIB itu menyatakan kasus yang menjeratnya itu merupakan tragedi.

"Intinya ini tragedi buat saya, saya tidak menyangka akan jadi seperti ini. Kita lihat prosesnya sekarang," kata dia, yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Diduga sebagai penerima, yaitu Mahmud, HEN, dan NUR. , Hendrati, dan Nursilawati. Sedangkan Juhari diduga sebagai pemberi.

Berlainan dengan kasus korupsi yang selama ini meramaikan pemberitaan dengan jumlah fantastis, maka jumlah uang yang menjerat Mahmud tidak demikian.

Jumlah uang yang diduga diselewengkan sebanyak Rp98 juta sebagai komisi atas penunjukan langsung lima proyek  pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Bengkulu Selatan. Adapun nilai total kontrak pekerjaan itu Rp750 juta, sedangkan total komisinya Rp112 juta. 

Uang itu diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di sana. 

Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp23 juta diberikan secara tunai dari NUR kepada HEN. Kemudian oleh HEN sebesar Rp13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp10 juta disimpan tunai NUR.

Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada HEN melalui NUR di rumah HEN.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018