"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dihukum penjara selama empat tahun," kata ketua majelis hakim PN setempat, Esau Yarisetou didampingi Hery Setyobudi dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.
Selain divonis penjara, majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dihukum karena yang bersangkutan adalah seorang anggota Polri dan sudah pernah dihukum akibat menggunakan narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara.
JPU meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair dan pasal 112 sebagai dakwaan subsidair sehingga dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas keputusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Terdakwa Herson alias Econg ditangkap pada Selasa, (16/1) 2018 sekira pukul 04.30 WIT di depan kantor PBB Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon tanpa hak dan melawan hukum membawa narkoba.
Penangkapan terdakwa bermula dari saksi Andri Mairuhu mendapat informasi ada seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Mio DE 2814 NJ dari arah Batugantung membawa narkotika, lalu saksi mengajak Brigpol La Djemi dan Brigadir Fikri Firmansyah untuk menunggu terdakwa.
Kemudian sekitar pukul 04.00 WIT saksi melihat terdakwa yang menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Batugantung lalu dikejar oleh saksi.
Setelah terdakwa sampai di depan Kantor PBB di Jalan Jenderal Sudirman, saksi langsung menyuruh terdakwa berhenti dan saksi Andre memperlihatkan surat tugas kepada terdakwa dan meringkusnya.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018