Yogyakarta (ANTARA News) - Seorang pengamat politik dari Yogyakarta berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus melihat aspek korupsi yang dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan terkait dengan permohonan grasi mereka.
"Pemberian pengampunan kepada anggota KPU yang dihukum penjara akibat kasus korupsi akan berdampak pada kemunduran dalam gerakan pemberantasan korupsi," kata Prof Dr Sunyoto Usman dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu.
Selain itu, pemberian grasi tersebut juga akan mendorong pelaku korupsi lain yang sedang menjalani hukuman penjara untuk ikut mengajukan permohonan pengampunan.
Presiden, kata dia, perlu mempertimbangkan hal tersebut, karena saat ini pemerintah sedang bekerja keras dalam gerakan pemberantasan korupsi. Jika pelaku korupsi diberi pengampunan, berarti gerakan pemberantasan korupsi dapat dikatakan terhenti. "Dan rakyat akan menganggap gerakan pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah hanya sandiwara," katanya.
Karena itu, sebelum mengambil kebijakan, Presiden perlu membentuk tim yang bertugas mempelajari dampak negatif dan positif dari permohonan grasi yang disampaikan Plt Ketua KPU Ramlan Surbakti untuk para mantan anggota KPU yang sedang menjalani hukuman penjara.
Selain itu, sebelum mengambil kebijakan, tim juga perlu melakukan konsultasi publik terkait dengan dampak kebijakan tersebut terhadap gerakan pemberantasan korupsi.
"Presiden tidak perlu tergesa-gesa mengambil keputusan. Masalah itu harus dipelajari secara mendalam, terutama tentang dampaknya, Karena jika tidak, pemberantasan korupsi bisa dikatakan mengalami kemunduran," kata Sunyoto.
Sebelumnya, Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih menunggu pertimbangan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan permintaan grasi para anggota KPU.
"Tadi pak Ramlan Surbakti (Plt Ketua KPU) menyerahkan surat yang intinya meminta Presiden untuk menggunakan hak konstitusinya yang diatur di dalam UUD 1945, pasal 14 mengenai grasi dan yang lain," katanya.
Menurut Hatta, surat yang disampaikan Ramlan, Jumat (20/7) adalah surat pertama yang diterima Presiden Yudhoyono mengenai permintaan grasi para anggota KPU.
"Tidak pernah ada surat sebelum surat ini, kalaupun ada yang mengaku sudah mengirim, saya sama sekali belum terima. Dan Presiden pun tidak terima, bahkan Presiden mengatakan bahwa hanya mendengar dari koran jika yang bersangkutan akan mengajukan kepada Presiden, tapi Presiden belum menerima," kata dia.
Sejumlah personil KPU yang masih menjalani hukuman penjara adalah mantan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, serta tiga personil lain yaitu Mulyana W Kusumah, Daan Dimara dan Rusadi Kantaprawira.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007