Maka berhentilah (DPR) berdebat yang dimaksud dengan teroris bagaimana...."
Surabaya (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak DPR RI untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme pascarentetan aksi teror di Surabaya dan Sidoarjo akhir-akhir ini.
Ketua Komas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur Surabaya, Rabu mengatakan, RUU itu harus dikebut karena saat ini sudah darurat teroris. JIika tidak selesai, ia mendukung gagasan Pemerintah mengeluarkan Perppu Teroris.
"Maka berhentilah (DPR) berdebat yang dimaksud dengan teroris bagaimana. Nantinya kami minta merujuk ke Undang-Undang Perlindungan Anak karena beberapa kasus terorisme sudah melibatkan anak. Karena anak bukan pelaku, mereka korban," kata Arist.
Dia mengatakan jika UU atau Perppu Teroris itu jadi maka tidak boleh ada hukuman berat untuk anak yang melakukan aksi teror.
Sebab, kata Arist, jika kasus anak seharusnya semua masuk di UU Perlindungan Anak. Ia tidak membenarkan ada aturan hukum yang berbunyi melibatkan anak atau menghukum anak.
"Oleh karena itu Perppu harus membatasi berlaku untuk anak-anak apa tidak. Sistem peradilan anak tidak bisa dihukum mati atau pun lebih dari 10 tahun," katanya.
Selain mendesak RUU dan Perppu Teroris, Komnas PA juga meminta para elit politik untuk tidak saling berdebat. Arist menyarankan bersama-sama mengamankan serta memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
"Ini bukan hanya masalah teroris maupun pengalihan isu. Ini tragedi kemanusiaan. Sebaiknya elit untuk tidak menyalahkan mana teroris mana bukan," kata Arist.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018