Manado (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, menyatakan selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriah, waktu kerja PNS setempat dibatasi hanya sebanyak 32,5 jam dalam sepekan dari 38 jam di hari biasanya.
"Pembatasan waktu kerja PNS itu kami tetapkan mengikuti surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, nomor 336/2018 tertanggal 8 Mei 2018," kata Wakil Wali Kota Manado, Mor Dominus Bastiaan, di Manado, Rabu.
Bastiaan mengatakan, sesuai dengan pembatasan itu, maka jam kerja PNS di semua perangkat daerah setempat, pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 Wita dan berakhir pukul 16.15 Wita.
Sedangkan untuk waktu istirahat, kata Bastian, tetap satu jam, yang dimulai pukul 12.00 sampai 13.00 Wita, kemudian disambung lagi sampai sore.
"Khusus untuk hari Jumat, waktunya dimulai pukul 08.00 Wita sampai 11.30 Wita, setelah itu bisa pulang begitu seterusnya selama bulan puasa," katanya.
Menurutnya yang paling penting, adalah selama bulan Ramadan, seluruh PSN yang bukan beragama islam, wajib menghormati yang berpuasa.
"Selama bulan Ramadan, harus menunjukan sikap hormat dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa, jangan sampai melakukan hal-hal yang tida diinginkan," katanya.
Mengenai para instansi pemerintah yang menggunakan sistem kerja sif, diserahkan kepada kepala perangkat daerah yang dimaksud, asalkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bastian mengatakan, surat edaran bernomor 800/2018 itu sudah dikirimkan ke semua perangkat daerah dan wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN.
Baca juga: Ribuan warga Jember-Bondowoso berpuasa mulai Selasa
Baca juga: PDAM Banjarmasin akan siapkan 250 takjil setiap hari Ramadan
Baca juga: PBSI berharap berkah Ramadan bagi tim Thomas-Uber
Pewarta: Joyce Hestyawatie B
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018