Jakarta (ANTARA News) - Alamsyah Hanafiah, pengacara terpidana mati Gunawan Santoso berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum atas vonis yang diterima kliennya.
"Kami akan mengajukan novum (bukti baru) agar Gunawan bisa lolos dari hukuman mati," kata Alamsyah di Jakarta, Sabtu.
Selain novum, ia juga akan mengajukan argumen kepada hakim bahwa hukuman mati itu adalah salah satu dari tiga pilihan vonis dalam kasus pembunuhan selain hukuman mati ada hukuman 20 tahun penjara dan seumur hidup.
"Jadi, bisa saja nanti, PK akan mengubah hukuman dari hukuman mati ke hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.
Kalau upaya PK gagal, pihaknya juga akan mengajukan grasi sebab langkah terakhir upaya hukum itu adalah hak terpidana.
Direncanakan, Alamsyah akan terus berupaya menemui kliennya yang saat ini berada di Polda Metro Jaya setelah tertangkap tim reserse di Plaza Senayan, Jumat (20/7) sore pukul 15.30 WIB.
Pada Jumat malam, Alamsyah gagal bertemu Gunawan di Polda Metro Jaya kendati telah keluar masuk ke beberapa gedung yang diperkirakan menjadi tempat pemeriksaan kliennya.
Gunawan kabur dari LP Cipinang pada Mei 2006 padahal ia berada dalam ruang sel dengan pengamanan maksimum.
Selain itu, Gunawan pernah dua kali berusaha kabur dari kawalan petugas bahkan ia pernah tertembak setelah bergumul dengan petugas yang mengawalnya.
Ia divonis mati oleh PN Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan bos PT Asaba, Budhyarto Angsono yang merupakan bekas mertuanya beserta pengawalnya,19 Juli 2003 di Jakarta Utara.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007